jpnn.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polda Kaltim telah menetapkan RP jadi tersangka penipuan investasi bodong di Balikpapan, Kalbar.
Kini, korban ingin mendapat kejelasan dan berharap uang puluhan miliar rupiah kembali ke kantong.
BACA JUGA: Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Tidak puas sampai di sana, korban juga ingin polisi bisa membeber aset milik RP. Sebagai jaminan bila tersangka tak mengembalikan uang mereka.
“Kasihan, korban dari latar belakang berbeda. Ada yang dari uang hasil menabung puluhan tahun, hingga ngutang. Kalau saya sendiri enggak enak. Soalnya kawan dan kolega saya kehilangan miliaran karena saya ajak. Saya merasa ikut bertanggungjawab,” aku salah seorang korban penipuan yang enggan dikorankan namanya, kemarin (26/8).
BACA JUGA: Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung
Pria yang sempat bertemu tersangka itu menyebut, uang yang selama ini ada sudah habis. RP mengaku tidak bisa mengembalikan uang milik investornya.
Satu-satunya jalan adalah melacak semua aset yang pernah dimiliki RP. Dengan begitu, korban bisa sedikit tenang apabila ada keputusan melelang harta RP.
BACA JUGA: Pulang Melayat, Terpelanting, Dirawat di Rumah Sakit
“Pas ditanya dia bilang uangnya habis. Bagaimana bisa? Uang sebanyak itu bisa habis. Kami desak malah hanya diam sambil menangis. Kami sungguh geregetan lihat dia. Makanya kami juga lagi usaha cari asetnya,” ujarnya.
Korban lainnya seorang perempuan. Dia menyebut sejak awal ditawari RP. Dia memang curiga dengan bisnis yang dijalankan tersangka. Pasalnya, sebuah investasi biasanya baru bisa memperoleh hasil cukup lama.
Minimal setahun uang kembali dengan bonusnya. Namun karena mendengar kesuksesan kawan dan investor lain, dia tergiur. Akal sehatnya hanya tertuju pada cepatnya uang kembali dan bonus 20 persen hingga 25 persen.
“Logikanya sih investasi minimal setahun baru ada hasil. Tetapi dengan perusahaan yang kerja sama dengan perusahaan rokok besar, saya percaya. Apalagi ini PO (purchase order). Memang kalau secara tanggal tagihan lebih cepat. Biasanya memang 30 hari hingga 45 hari invoice,” beber perempuan yang namanya juga enggan dikorankan itu.
Selain RP, korban juga curiga dengan keluarga RP yang lain. Mereka yakin RP tidak bertindak sendiri. Untuk mengelola uang sebanyak itu perlu bantuan dari seseorang yang bisa memuluskan aksi tersangka. Apalagi berdasarkan pengamatan korban, RP selalu dekat dengan lingkungan keluarga.
“Dia tinggal bersama keluarga besar. Semua keperluan keluarganya, dia yang menanggung. Mulai makan, bayar air, listrik, dan membeli kendaraan pakai namanya. Terus sejak awal menawarkan kerja sama, RP membawa nama perusahaan keluarga. PT SRF itu bukan punyanya (tersangka). Tetapi punya anggota keluarga lain,” ucapnya.
Dalam proses pencarian RP, para korban sempat mendatangi seorang keluarga pemilik perusahaan yang digunakan RP menjalankan aksinya. Dalam proses klasifikasi, orang berinisial S mengaku juga menjadi korban. Yakni nama dan tanda tangannya dipalsukan RP. Sehingga dia mengklaim tidak terlibat dalam kejahatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut polisi tidak berwenang memastikan uang para korban kembali. Meski RP telah ditetapkan tersangka. Namun hanya hakim dari pengadilan yang nanti membuat keputusan.
“Tugas kepolisian hanya melakukan penelusuran aset tersangka. Aset yang ada akan kami beber dan menjadi alat bukti di pengadilan nanti,” ucap Ade.(*/rdh/*/roe/rom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tas Ditarik Penjambret, Pasutri Tersungkur ke Aspal, Begini Jadinya...
Redaktur & Reporter : Budi