jpnn.com, LABUAN BAJO - Kapal Tiana yang tenggelam di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam kondisi layak berlayar dan memenuhi persetujuan berlayar.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan dari sisi hukum kapal bisa dioperasionalkan.
BACA JUGA: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya?
"Kami periksa dulu permohonan dari pemilik kapal, kami periksa semua layak, kami keluarkan surat persetujuan berlayar. Kami sebatas pelayanan publik bahwa kapal bisa dioperasikan," kata Hasan Sadili di Labuan Bajo, Rabu.
Dia menjelaskan kapal tidak boleh berlayar jika kapal dalam proses peradilan atas instruksi kejaksaan dan keadaan cuaca buruk.
BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
Apabila tidak berada dalam dua keadaan itu, kapal dapat berlayar setelah mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan.
"Selama kapal itu tidak terkendala dan secara hukum memang diperbolehkan, maka syahbandar karena pelayanan publik tidak wajib tidak memberikan izin," ucapnya.
BACA JUGA: Wisatawan: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Pernah Kecelakaan
Terkait dengan informasi kapal Tiana yang merupakan barang bukti kejadian kapal tenggelam pada 2022, Hasan mengatakan kapal tersebut juga dioperasionalkan atas permintaan dari Polres Manggarai Barat.
Hal itu telah dinyatakan dalam surat permohonan yang dikirimkan ke KSOP Labuan Bajo.
Berikutnya, kapal tersebut telah mendapatkan dua kali izin berlayar pada Januari 2023.
Izin pertama dikeluarkan sekitar 13-14 Januari 2023.
Dia menyatakan syahbandar hanya memastikan kapal berlayar dengan sertifikat yang masih berlaku dan kapal tidak dalam kendali pengadilan.
"Ada permintaan dari Kasat Reskrim bahwa kapal ini sudah dititip dan juga bisa dioperasionalkan sambil dirawat tapi di sekitar Labuan Bajo, intinya gitu, ada suratnya dari Polres," ucapnya.
Kapal Tiana yang memuat 14 wisatawan mengalami kecelakaan kapal dan tenggelam di perairan Batu Tiga, Sabtu (21/1/2023) siang.
Dalam peristiwa itu, dua orang wisatawan mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Siloam Labuan Bajo.
Pihak Polres Manggarai Barat mengakui kapal tersebut berstatus sebagai barang bukti perkara pidana pada 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.
Kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
Hal itu telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti untuk merawat dan memperbaiki kapal lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti