Korban Kasihan Lihat Ibu Gilang Bungkus yang Tertunduk Lesu Saat Didatangi Polisi

Kamis, 13 Agustus 2020 – 06:18 WIB
Teman MFS, berinisal R yang sempat diikat lakban demi Gilang Bungkus. Foto: Dok pribadi MFS

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu korban sempat mengaku kasihan setelah melihat Gilang Bungkus ditangkap polisi di kampung halamannya.

Apalagi setelah melihat ekspresi ibu kandung Gilang Bungkus yang tertunduk lemas. Ibu kandung Gilang Bungkus tampak tertunduk lesu di depan anggota Polres Kapuas.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Awal Mula Gilang Bungkus Mulai Suka Membungkus Orang dengan Kain Jarik

"Speechless, kasihan lihat ibunya," kata salah satu korban berinisial T saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Namun, meski merasa kasihan T tetap meminta agar Gilang Bungkus berani untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Spanduk HUT RI Ada Lambang Salib, Staf KPU Dibunuh, Tiga Polwan Dilecehkan Kasat Reskrim

Korban T juga mendesak polisi agar memberikan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Gilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan semoga para korban mendapatkan keadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Cerita Lengkap Korban Fetish Jarik: Gilang Bungkus Sering Puji Pria Ganteng dan Minta Dipeluk

T juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli dengan adanya pelecah seksual agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

"Semoga kasus ini jadi perhatian bersama  karena di luar sana masih banyak banget kasus pelecehan seksual yang belum terselesaikan," ucapnya.

Di sisi lain, T juga berharap agar pemerintah pusat dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Dan semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku “fetish kain jarik” akhirnya tertangkap pihak kepolisian di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Pasal yang disangkakan kepada Gilang adalah Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler