Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat

Selasa, 01 Oktober 2024 – 12:40 WIB
Korban KBGO meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo bergandengan mengedukasi masyarakat. Foto dok. Sekolah Poltik

jpnn.com, JAKARTA - Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sukses menyelenggarakan diskusi publik melalui program webinar dengan tema “Ruang Aman: Ruang Digital tanpa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)”.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pengguna media digital, tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, yang makin marak terjadi di era digital ini.

BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan menciptakan ruang aman di dunia maya harus menjadi prioritas, mengingat tingginya angka korban KBGO di Indonesia. 

“Perlu adanya kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan literasi digital, serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan berbasis gender di ruang digital,” tuturnya, Selatan (1/10).

BACA JUGA: DPR: Revisi UU ITE Jadi Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

Rosarita Niken Widyastut, widyaiswara Utama Kominfo dalam paparannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi isu KBGO di Indonesia.

Pemerintah terus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan nyaman untuk semua, tanpa terkecuali. 

BACA JUGA: Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam

"Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan pengguna internet itu sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Tsaltsa Arsanti, advokator LBH APIK menyampaikan UU TPKS sangat progresif dalam mengakomodasi KBGO, apalagi kalau dikuatkan dengan UU ITE. Ada unsur pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dimuat dalam UU ini.

"Namun, masih ada satu peraturan turunan yang kita tunggu bersama tentang penanganan, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, seharusnya di dalamnya (UU TPKS) dimuat penghapusan konten yang sudah tersebar,” jelas Tsaltsa.

Webinar ini juga disambut antusias oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang turut berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memerangi kekerasan berbasis gender di ruang digital. 

Melalui diskusi publik ini juga, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia beserta Kominfo berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan menciptakan ruang digital lebih inklusif dan aman, demi masa depan dunia maya yang bebas dari kekerasan berbasis gender. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler