Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini

Selasa, 01 Februari 2022 – 17:43 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan akses ilegal, Neira J Kalangi seusai membuat laporan balik kepada sang suami di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (1/2) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Neira Jacqueline Kalangi, korban dugaan kasus KDRT kembali menjadi sorotan setelah sepekan mendapat penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya.

Neira sempat dibui dalam kasus akses ilegal yang dilaporkan suaminya sendiri MFH.

BACA JUGA: Diduga Mengalami KDRT Selama 4 Tahun, Ibu Neira Kini Malah Ditahan

Terbaru, Neira melaporkan balik sang suami atas dugaan akses ilegal.

Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan, alasan kliennya melaporkan balik sang suami karena diduga sengaja menyebar foto-foto pribadi ke orang terdekat Neira.

BACA JUGA: Tangan Inul Daratista Lebam, Mas Adam: Bukan KDRT

"Jadi, pada saat Neira sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda, barang bukti berupa ponsel sudah disita oleh penyidik, sedangkan di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi. Itu tiba-tiba tersebar," beber Odie di Polda Metro Jaya, Selasa (1/2).

Padahal, klaim Odie, Neira tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan.

Odie lantas heran lantaran barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira.

"Kami bingung, ini kok bisa tersebar, sedangkan handphone-nya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," kata Odie.

Dalam laporannya, Neira dan kuasa hukum turut serta menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui pesan langsung di Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.

"Kami bawa bukti screenshoot (tangkapan layar) foto-foto yang dikirimkan ke DM Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," kata Odie.

Odie berharap proses hukum laporannya itu bisa segera ditindaklanjuti sebagaimana laporan sang suami yang berujung penetapan tersangka terhadap Neira.

"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat. Kalau Marlaut bisa cepat kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari Bapak Kapolda. Jadi, jangan tebang pilih," kata Odie.

Neira melaporkan sang suami dengan dugaan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler