jpnn.com, JAKARTA - Tangis Neira Jacqueline (26) pecah saat memeluk ayahnya.
Ibu satu anak yang terjerat kasus dugaan ilegal akses itu akhirnya menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Diduga Mengalami KDRT Selama 4 Tahun, Ibu Neira Kini Malah Ditahan
Neira sudah mendekam selama 10 hari di Rutan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari.
Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.
BACA JUGA: Ada 300 Laporan KDRT di Jabar, Istri Kang Emil Minta Korban Bersuara
Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan seorang pria yang masih berstatus sebagai suaminya berinisial MFH atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.
Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Tangerang Resmi Tersangka KDRT
Neira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (25/1).
Dia disambut hangat sang ayah, Trinit Kalangi dengan pelukan erat.
Neira bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Neira mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penangguhan penahanan dirinya.
"Saya bersyukur, berterima kasih kepada semua pihak yang membantu saya di sini keluarga, ayah saya, dan semua tim pengacara Odie Hudiyanto," kata Neira di depan gedung tahanan, Selasa (25/1) malam.
Neira juga berharap ke depannya bisa menjadi orang yang lebih baik bagi keluarganya.
"Saya bisa jadi anak lebih baik lagi untuk orang tua saya. Saudara lebih baik lagi untuk adik saya," kata Neira.
Setelah menghirup udara bebas, Neira berencana bakal kembali bekerja, sehingga tidak menjadi beban orang tua.
Selain itu, dia pengin bisa mengurus anaknya agar kembali dipertemukan dengan kakeknya.
Sementara itu, ayah Neira, Trinit mengaku bahagia akhirnya bisa bertemu kembali dengan sang anak.
Trinit juga bersyukur anak perempuannya bisa terlepas dari penderitaan di sel.
Tak lupa, Trinit berterima kasih atas atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena telah memberikan penangguhan penahanan.
"Saya bisa peluk anak saya dan ini enggak mungkin bisa terjadi tanpa Kapolda enggak ikut campur," ungkap Trinit.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri memastikan kasus KDRT yang ditangani di Polres Metro Depok akan tetap berlanjut.
Mereka berharap kasus itu bisa ditangani dengan cepat, seperti kasus UU ITE yang menjerat Neira.
"Kami harapkan Polres Metro Depok kerja secepat kilat seperti laporan UU ITE ini," kata Desi.
Sebelumnya, Neira Jacqueline mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 4 tahun yang dilakukan suaminya, MFH.
Neira sempat bercerita perihal pengalamannya mendapat perlakuan kasar dari sang suami melalui akun @neirajcqs di Twitter.
Dia juga telah mengajukan gugatan cerai lantaran tidak bisa menahan sakit dan psikis atas perlakuan MFH.
Neira juga telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 atas dugaan KDRT. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama