Korban Kebejatan Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Lagi, Ya Ampun

Kamis, 15 September 2022 – 23:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap siswi SMA yang dilakukan calon pendeta. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang.

Korban tersangka berinisial SAS ini sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA: Identitas Jasad Terbakar di Semarang Terungkap, Kombes Iqbal Beber Fakta Terbaru

“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres Alor Ajun Kombes Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, Kamis malam.

Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

BACA JUGA: Simak Pengakuan Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di NTT, Jangan Kaget

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler