Simak Pengakuan Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di NTT, Jangan Kaget

Rabu, 14 September 2022 – 00:39 WIB
Ilustrasi - SAS, calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT yang menjadi pelaku pencabulan ternyata pernah menerima perbuatan serupa semasa kecil. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, ALOR - SAS, seorang calon pendeta yang mencabuli 12 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku pernah mengalami tindakan serupa semasa kecil.

Kuasa hukum SAS, Amos Alekssander Lafu mengatakan kliennya sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor.

BACA JUGA: Calon Pendeta Ini Ternyata Predator Seksual, Korbannya Banyak Banget, Astaga

“Klien saya mengakui semua perbuatannya dan mengaku punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual,” ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

Amos menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya semasa kecil tersebut kemudian membentuk karakter SAS saat beranjak dewasa.

BACA JUGA: Begini Penampakan Makam Brigadir J Jelang Dibongkar, Pendeta Bersiap Memimpin Doa

Amos menambahkan pengakuan kliennya itu disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, Amos tidak memerinci bentuk kekerasan seksual seperti apa yang dialami oleh kliennya semasa kecil. 

BACA JUGA: Soal Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Alat Buktinya Apa?

Dia menyebut hal itu akan masuk dalam materi persidangan.

Dia juga tidak ingin nanti kliennya dianggap oleh masyarakat berusaha membela diri dengan memberikan alasan punya trauma masa kecil.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SAS dengan 12 korbannya yang didominasi anak usia 13-16 tahun terungkap setelah sejumlah korban membuat laporan ke Polres Alor.

Perbuatannya tersebut berlangsung pada Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas.

Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan fotonya.

Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto berharap agar dengan berbagai barang bukti yang ada seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler