jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut menyoroti kasus seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang tidak bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk berobat.
Padahal, kata Hillary, anak tersebut adalah korban kekerasan seksual di Manado, Sulawesi Utara.
BACA JUGA: TNI Siap Bantu BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Layanan Peserta JKN-KIS
Hillary mengatakan korban mengalami kerusakan organ vital yang cukup parah dan tubuhnya juga mengalami memar-memar. Namun, korban mengalami penolakan saat berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
Sulitnya akses pengobatan gratis itu, lanjut Hillaru, karena BPJS tidak lagi menanggung biaya korban kekerasan seksual dan anggarannya dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA: RSU Puri Raharja Jamin Peserta JKN-KIS Dapatkan Pelayanan Terbaik
"Saya dalam kesempatan ini sangat berharap siapa tahu Surpres terkait RUU TPKS nanti dapat ditegaskan bahwa untuk mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan, khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual," ujar Hillary dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis (20/1).
Politikus NasDem itu menyebut pihak keluarga sangat terpukul baik secara mental dan psikis. Apalagi mereka juga menderita melihat keadaan fisik anaknya yang sudah dalam kondisi yang memprihatinkan.
BACA JUGA: Program JKN-KIS Berkembang Pesat, Bikin China & India Lirik Pola Jamkes di Indonesia
Oleh karena itu, dia mengatakan seharusnya korban kekerasan seksual dibantu dan dipermudah dalam pelayanan menggunakan KIS.
Menurut Hillary, keluarga korban berasal dari golongan kurang mampu.
Mereka, lanjut Hillary tak mampu untuk melapor sampai Jakarta atau bahkan mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara untuk melapor kepada LPSK.
"Jangan sampai karena takut tidak punya uang, karena keterbatasan ekonomi, kemudian korban-korban kekerasan seksual yang mengalami kerusakan di bagian organ vital, atau juga memar, penderitaan fisik, tidak merawat diri dan tidak membawa diri ke rumah sakit, hanya karena khawatir tidak ditanggung oleh BPJS," jelas Hillary Brigitta.
Hillary pun berharap negara bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS untuk dapat menegaskan bahwa BPJS sebagai lembaga seharusnya wajib menanggung biaya pengobatan dari korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit setempat.
"Saya berharap BPJS dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pascamengalami tindakan kekerasan seksual, semua pembiayaan dapat dipermudah, dan upaya-upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual," katanya.
Selain itu juga mewujudkan Indonesia yang melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR kuat dalam hal ini, mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan juga demi kepastian hukum buat seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hillary mengaku telah melaporkan kasus ini dan menghubungi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dan Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini untuk membantu korban kekerasan seksual.
"Ini dengan sangat cepat direspon oleh DPP Partai NasDem dengan berkomitmen akan membayar seluruh tagihan RS korban tersebut," tegas Hillary Brigitta Lasut. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia