jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Sukarame Palembang menangkap Apriansyah (38) spesialis pencuri rumah kosong.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Deni Irawan mengungkapkan pencurian itu terjadi di Jalan Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang (AAL) Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Pembakar Rumah Kepala Desa di Sumut Ditangkap, Motifnya Terungkap
Saat itu, korban baru pulang kerja dan mendapati tersangka sedang berada di rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong.
Lantaran kepergok, tersangka kemudian mengancam korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
BACA JUGA: Pria yang Menghabisi Siswa SD dalam Kelas Ditangkap di Deli Serdang
Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh ke kasur kemudian menyekap mulut perempuan muda tersebut.
Selanjutnya, dia mengambil handphone korban.
BACA JUGA: Jaksa Ditangkap, Kasusnya Bikin Miris
Tidak tinggal diam, korban sempat berusaha melepaskan diri.
Namun, tangannya mengenai pisau yang dibawa tersangka.
"Tersangka ini meminta uang, tetapi korban mengatakan tidak ada uang dan pelaku minta korban untuk mencari di kamar orang tuanya. Namun, karena juga tidak menemukan uang, korban dikunci dari luar oleh tersangka. Kemudian tersangka melarikan diri," beber Iptu Deni, Sabtu (13/8).
Seusai peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Sukarami.
Kepada polisi, pelaku mengungkapkan ciri-ciri tersangka, yakni gigi ompong di bagian depan.
"Tim Buser Polsek Sukarami lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka dan melakukan penangkapan di rumah mertuanya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Iptu Deni, tersangka juga menyekap dan melukai seorang mahasiswi berusia 19 tahun saat melancarkan aksinya.
"Tersangka ini bersenjatakan pisau saat beraksi," kata Iptu Deni.
Setelah dilakukan pengembangan dan hasil interogasi, tersangka juga melakukan curas dan curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat 1.
Total, ada 10 TKP yang dilakukan oleh tersangka yang terbilang sadis ini.
"Tersangka tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan," ungkapnya lagi.
Iptu Deni menambahkan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati