Korban Laka saat Lebaran Bebas Biaya Pengobatan

Sabtu, 02 Juli 2016 – 07:50 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN – Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah utama selama arus mudik dan balik Lebaran. Di Kalimantan Selatan, sebanyak 807 kecelakaan terjadi pada 2014.

Sebanyak 32 nyawa melayang. Setahun berselang, kecelakaan mencapai 641. Jumlah yang meninggal “hanya” 26. Untuk menekan angka kematian pemudik, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Rudiansyah memberi dua jaminan.

BACA JUGA: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Mantan Kades Nekat Gantung Diri

Pertama, bagi pemudik yang terkena musibah kecelakaan dan ternyata secara ekonomi kurang mampu, ongkos perawatan akan ditanggung daerah. "Jangan khawatir. Biaya pengobatan akan ditanggung semua," ujarnya, Jumat (1/7) kemarin.

Lantas, bagaimana dengan pembuktian layak tidaknya si pemudik untuk dibantu? Rudi memberi jaminan kedua, yaitu surat keterangan miskin bisa dibuat menyusul setelah cuti Lebaran berakhir.

BACA JUGA: Lihatlah, Wanita Pingsan Usai Divonis Seumur Hidup

"Darurat harus segera ditolong, jangan malah ditodong urusan administrasi," tambah Rudi.

Ia menegaskan, pemudik yang mengalami kecelakaan harus segera masuk unit gawat darurat. Jika ada petugas kesehatan yang ngotot mendahulukan tetek-bengek administrasi ketimbang menyelamatkan nyawa si pemudik, bakal ada sanksi tegas pada rumah sakit bersangkutan.

BACA JUGA: Good News, Gunungkidul Aman dari Vaksin Palsu

"Itu melanggar protap dan undang-undang. Silakan catat nama petugasnya dan laporkan," ujar Rudi.

Pemudik dari luar pulau juga mendapat jaminan serupa. Syaratnya, dia memiliki tujuan rumah keluarga yang tercatat sebagai warga Kalsel. "

Misal dia pemudik asal Jawa dan kecelakaan di Marabahan. Dengan bantuan camat setempat dan keluarga ia dianggap sebagai warga Barito Kuala," jelasnya.

Namun, pihaknya juga memberlakukan pembatasan. Jaminan itu hanya berlaku dalam kondisi darurat.

"Kalau pemudik yang jatuh sakit juga dibegitukan, semua bakal ramai-ramai minta dirawat. Bisa habis anggaran kami. Ini hanya berlaku pada kondisi darurat seperti kecelakaan," tukasnya.

Selain itu, jaminan ini juga hanya berlaku pada masa H-7 dan H+7 Lebaran. "Di luar itu berlaku mekanisme biasa," pungkasnya. (fud/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Pak Bupati Tak Mau Terima Bingkisan Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler