Korban Lion Air Berpeluang Dapat Kompensasi Ratusan Juta USD

Kamis, 20 Desember 2018 – 16:19 WIB
Firma hukum penerbangan global Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck bicara soal Lion Air JT610. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Firma hukum penerbangan global Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck menyarankan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 untuk tidak menandatangani rilis global dari Lion Air.

Rilis itu berisikan kompensasi senilai USD 80.000. Padahal, katanya, bila keluarga korban mau menunggu proses gugatannya ke Boeing di Chicago, Amerika Serikat, mereka kemungkinan bisa mendapatkan kompensasi sekitar USD 165 juta.

BACA JUGA: Lanjutkan Pencarian, Lion Air Gandeng Perusahaan Swasta

“Keluarga korban Lion Air JT610 telah ditawari kompensasi oleh perusahaan asuransi Lion Air yang berjumlah sekitar 80.000 dolar. Saya menyarankan kepada klien saya untuk menunggu dan tidak menandatangani rilis global apapun dengan Lion Air," ungkap Ribbeck dalam pers rilis yang diterima wartawan.

Menurut Ribbeck, rilis global adalah perjanjian yang jika ditandatangani oleh keluarga akan membuat keluarga tidak bisa mengajukan klaim terhadap siapa saja di dunia ini.

BACA JUGA: Lanjutkan Pencarian Korban JT610, Lion Air Siapkan Rp 38 M

"Dengan kata lain, dengan menandatangani perjanjian rilis mereka akan kehilangan hak mereka untuk membuat klaim keberatan atau klaim lainnya.”

Tetapi, dia memahami memang sangat sulit bagi keluarga korban untuk menunggu proses gugatan tersebut. "Karena keluarga membutuhkan kompensasi sesegera mungkin," tuturnya.

BACA JUGA: Terlintas untuk Pulang ke Rumah Menemui Keluarga, namun...

Namun, berdasarkan pengalamannya ketika menangani penerbangan Air Philippines 541 kompensasi jutaan dolar AS itu sangatlah memungkinkan.

Dia menceritakan, soal penerbangan Air Philliphines pada 19 April 2000. Ketika itu, maskapai tersebut menerbangkan Boeing 737 dari
Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila menuju Bandara Internasional Fransisco Bangoy di Kota Davao.

Namun, pesawat itu mengalami kecelakaan di Samal, Davao del Norte, ketika mendekati bandara, dan menewaskan124 penumpang dan 7 anggota awak pesawat.

“Dalam kasus itu, sekitar 100 keluarga dari 131 orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut, menggugat perusahaan – perusahaan Amerika yang memiliki pesawat di Chicago," imbuhnya.

Kecelakaan ini berada di luar Amerika, penumpang bukan warga negara Amerika, dan maskapai itu bukan maskapai Amerika. Air Philippines awalnya menawarkan keluarga sekitar USD 20.000 per penumpang.

“Setelah mengajukan tuntutan atas kasus ini di Chicago, kasus ini diselesaikan hanya beberapa bulan sebelum masa percobaan untuk mendapatkan 165 juta dolar AS, yang merupakan rekor dalam kasus penyelesaian kecelakaan penerbangan di Filipina," jelasnya.

Untuk itulah, Ribbeck berharap keluarga korban jatuhnya Lion Air JT610 dapat menunggu proses pengadilan di Chicago melawan Boeing.

Memang katanya, kompensasi ini tidak akan membawa keluarga mereka kembali.

"Tetapi dalam mengajukan gugatan ini keluarga bisa membantu mencegah kecelakaan di masa depan dengan menemukan apa penyebab sebenarnya kecelakaan itu," ungkapnya.

Kasus yang dimiliki keluarga korban Lion Air JT610 melawan Boeing telah memiliki tanggal yang telah ditetapkan dalam proses pendahuluan pada 17 Januari 2019 di Chicago. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT dan Lion Air Jangan Ribut Ya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler