Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta

Minggu, 20 Mei 2018 – 18:09 WIB
Suasana prosesi pemakaman Bripda Taufan Tsunami, korban bom bunuh diri Kampung Melayu, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur (25/5/2017). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWAPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terorisme tak hanya merenggut korban jiwa, tapi juga membuat korban yang selamat menanggung luka fisik dan trauma sepanjang hidup.

Karena itu, revisi Undang-Undang Antiterorisme tak hanya berkutat pada pencegahan dan pemberantasan terorisme, tapi juga mencakup aturan pemberian kompensasi untuk korban.

BACA JUGA: Beri Penghargaan untuk Polisi Korban Bom di Surabaya 

Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, saat ini kompensasi atau ganti rugi untuk korban teror harus menunggu putusan pengadilan sehingga butuh waktu lama.

"Dengan UU Antiterorisme yang baru, tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Laporkan Penipuan, Malah Jadi Korban Bom di Polrestabes

Menurut Supiadin, uang kompensasi memang tidak akan bisa mengobati kepedihan dan luka korban teror.

Namun, setidaknya uang tersebut bisa membantu meringankan beban korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA: MDHW Mengutuk Keras Aksi Terorisme di Surabaya

Karena itu, lanjut dia, besaran kompensasi untuk korban teror juga akan ditetapkan. Mulai kategori luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

"Untuk korban luka, sekitar Rp 75 juta," tutur dia.

Supiadin mengatakan, karena yang dibahas saat ini adalah revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemberian kompensasi itu akan berlaku surut.

"Mulai korban bom Bali 2002," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, UU Antiterorisme 2003 merupakan respons atas kasus bom Bali 2002 yang kemudian disebut dengan Bom Bali I. Itu adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam tanggal 12 Oktober 2002.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir terjadi di dekat kantor konsulat Amerika Serikat.

Lalu, ada lagi pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada 2005. Teror itu disebut Bom Bali II.

Kasus bom Bali tersebut menjadi perhatian internasional karena merenggut 202 korban jiwa dan ratusan lainnya meng­alami luka-luka.

Mayoritas korban adalah wisatawan asing yang sedang berlibur di Bali. Menurut Supiadin, bagi korban teror yang kasusnya sudah diputus di pengadilan, proses ganti rugi akan mengacu pada putusan tersebut.

Namun, korban yang kasusnya belum diputus akan mendapat kompensasi berdasar rekomendasi penyidik dan keterangan saksi di lapangan.

Misalnya, ada kasus seseorang meninggal karena mendengar ledakan bom. Dengan begitu, diperlukan rekomendasi apakah dia termasuk korban atau bukan.

"Misal, korban itu awalnya sehat, tapi meninggal karena serangan jantung saat mendengar bom. Maka, itu masuk kategori korban teror," jelasnya.

Aturan kompensasi untuk korban teror tersebut kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Amman Abdurrahman.

Selain menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kompensasi untuk para korban. Total, ada 16 nama korban yang dimasukkan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Di antara 16 korban itu, 13 orang adalah korban atau keluarga korban bom Thamrin pada Januari 2016.

Sedangkan tiga lainnya adalah korban bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Dua teror bom itu disebut terkait dengan Amman.

Nilai ganti rugi terbesar diajukan oleh Frank Feulner, yakni Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbucks Cafe Menara Skyline Sarinah.

Permintaan tersebut dibacakan jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).

Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red)," kata Anita. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Meninggal Akibat Bom di Surabaya Bertambah Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler