Korban Melapor ke Polisi, Kejahatan Beromzet Rp 90 Juta per Bulan Ini Terbongkar

Senin, 07 Desember 2020 – 02:55 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan anak kandung. Foto: ANTARA/Ardika

jpnn.com, BANJARMASIN - Dugaan penipuan beromzet Rp 90 Juta per bulan yang dijalankan pelaku berinisial MHM, TP dan ET terbongkar setelah korbannya melapor ke polisi.

Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pun telah meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (3/12).

BACA JUGA: Juliari P Batubara Disikat KPK, Begini Reaksi Ruhut Sitompul

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (6/12).

Menurut Andy, komplotan penipu ini menjalankan modus kejahatannya dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring).

BACA JUGA: Perampokan yang Aneh Banget Terjadi di Semarang, Korban Sampai Heran

Modus tersebut dilakukan dengan cara membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra.

Melalui akun media sosial itu mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.

BACA JUGA: Perselingkuhan Istri Terungkap dari Rokok di Dalam Tas

Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM C baru.

Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban yang merasa telah kena tipu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Banjarmasin. Setelah dilakukan penelusuran diketahui pelaku berdomisili di Samarinda, Kaltim.

Resmob Polda Kalsel pun akhirnya berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda untuk meringkus mereka.

Kepada polisi, MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalsel serta daerah lainnya di Indonesia.

Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp 90 juta per bulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut.

Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler