Korban Meninggal, Pemerkosa IRT Ini Dihajar Massa di Kantor Polisi, Lihat Tampangnya

Sabtu, 25 Maret 2023 – 02:03 WIB
Pelaku pemerkosaan di Banda Neira, Mohamad Romagia. (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Malteng)

jpnn.com, AMBON - Mohamad Rumagia alias MR (30) pemerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (30), di Banda Neira, Maluku Tengah dihajar massa di kantor polisi setempat.

Diketahui, korban kekerasan seksual oleh MR meninggal dunia setelah kejadian pada 20 Maret lalu.

BACA JUGA: Ibu Muda Tewas Diperkosa, Pelaku Dievakuasi Pakai Helikopter setelah Dihajar Massa

MR, pemerkosa ibu muda hingga korban meninggal dunia di Banda Neira, dibawa ke Ambon setelah dianiaya keluarga korban. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Syaputra menyebut MR ditangkap setelah ditemukan di rumah kosong Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira, pada Jumat (24/3) pukul 06.20 WIT.

BACA JUGA: ART Minta Mendagri Tegur Pejabat Daerah yang Dinilai Hedonis Begini

Pelaku tertangkap setelah beberapa hari dicari polisi atas kasus pemerkosaan tersebut.

Setelah ditangkap. MR dibawa dan diamankan di Polsek Banda. Keluarga korban dan warga yang mengetahui penangkapan pelaku lantas menggeruduk kantor polisi itu.

BACA JUGA: Bripka AF yang Diduga Menggelapkan Pajak Disebut Tewas Bunuh Diri, Keluarga Curiga Dibunuh

Massa yang mengamuk dan tidak terbendung lantas menganiaya pelaku yang berada di dalam kantor polisi.

Setelah amarah massa mereda, pada pukul 11.18 WIT, pelaku dievakuasi dari Mapolsek Banda oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar bersama satu tim Polda Maluku.

Proses evakuasi pelaku juga dikawal BKO Satreskrim Polres Malteng, Anggota Polsek, Anggota Koramil 1502 - 01/ Banda menuju ke Bandar Udara Banda Neira, untuk selanjutnya dibawa ke Ambon menggunakan helikopter.

"Pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Dan sementara pelaku masih ditahan di Ambon,” ujar Galuh.

Tersangka MR dijerat Pasal 285 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP, tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

“Nanti pelaku akan dibawa dan ditahan di Polres Malteng, sekaligus melakukan pemeriksaan pelaku di sana,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Banda Neira, Malteng, tewas diperkosa MR, oknum pegawai kontrak sebuah BUMN.

Korban diperkosa di rumahnya di salah satu desa di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin (20/3).

Seusai diperkosa, NA mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri akibat kekerasan seksual dari pelaku.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun sekitar pukul 23.00 WIT, nyawanya tak tertolong.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler