Korban Miras Oplosan Tewas Bergantian, Bewok Diburu Polisi

Kamis, 05 April 2018 – 23:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti miras oplosan. Foto: Muhammad Yakub/GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota saat ini tengah memburu Bewok, pengusahan minuman keras atau miras oplosan, yang membuat tujuh konsumennya tewas dan lima di antaranya kritis.

Polisi baru mengamankan tersangka Ugi alias Ompong sebagai pengecer miras oplosan dan Doni sebagai perakit.

BACA JUGA: Tewaskan 10 Orang, Miras Oplosan di Jaksel 96 Persen Alkohol

Ugi dan Doni ditangkap petugas di Toko Jamu air Mancur Jalan Raya Jatimekar RT 002 RW 12 No. 22 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Sementara, Bewok berhasil melarikan diri saat petugas menggerebek ladang usahanya di Gang Tape, Jalan Swatantra 5, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

BACA JUGA: Miras Oplosan Perenggut 7 Nyawa Dijual Hanya Rp 15 Ribu

“Petugas hanya mendapati ratusan plastik miras oplosan, juga dalam derigen,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Kamis (5/4).

Tempat kejadian pertama berada di Jalan Cempaka II RT 003 RW 01, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.

BACA JUGA: Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Bekasi

Kedua berada di salah satu kontrakan di Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Ketiga di depan Kecamatan Bekasi Selatan.

Korban tewas bernama M.Ridwan, Arifin, Abi Abustian di lokasi Pondok Gede. Empat lainnya berada di Bekasi Selatan yaitu, Anisa Adilah, Bernik Adean, Adiansyah dan Supriyo.

“Di lokasi pertama para korban minum 6 kantung plastik miras oplosan dengan membeli Rp 100 ribu, lokasi Bekasi Selatan masing-masing membeli Rp 40 ribu,” tukasnya.

Indarto melanjutkan, semua korban baik yang tewas dan mengalami rawat jalan alias kritis serta selamat melakukan pesta miras di hari yang sama.

“Semuanya nenggak miras oplosan itu pada Minggu (1/4). Tewasnya berurutan dari Senin, Selasa dan Rabu,” tandasnya.

Sementara kepada para tersangka terancam sanksi pidana Pasal 204 KUHP tentang memberikan barang atau makanan dan minuman yang membahayakan sampai meninggal dunia kepada orang lain. Serta undang-undang kesehatan.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tewas Karena Miras Oplosan di Bekasi Bertambah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler