jpnn.com, PALUTA - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta angkat bicara soal kasus pencabulan yang dialami NR, 15, anak yatim yang sudah putus sekolah.
Ketua LPA Paluta Farida Khairani Ritonga mengaku ada kejanggalan dalam kasus dugaan cabul yang dialami NR.
BACA JUGA: Polisi Bantah Setop Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades Tajir Itu
Apalagi, kasus yang membelit oknum kepala desa nan tajir itu tidak berjalan. Itu sebabnya, pihaknya mengambil inisiatif untuk melaporkan kasus itu ke Poldasu.
Ada beberapa hal yang dikomplain pihaknya atas kasus cabul yang dialami korban. Pihaknya menuding banyak kejanggalan yang terjadi pada proses penyidikan kasus sesuai dengan LP/234/VII/2017/SU/Tapsel yang dilaporkan ke Polres Tapsel pada 10 Juli 2017 lalu.
BACA JUGA: Oknum Kades Bejat Sempat Sogok Korban dengan 2 Hektare Tanah
“Ada kejanggalan pada proses penyidikan atas laporan kasus tersebut. Pertama penyidik yang memeriksa bukan petugas perempuan, tapi penyidik laki-laki,” ujarnya usai membuat laporan ke Poldasu dengan nomor pengaduan Dumas/80/X/2017/Wassidik.
Kemudian, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kepada korban untuk tidak mengakui perbuatan cabul yang dialaminya.
BACA JUGA: Cabuli ABG, Oknum Kades yang Tajir Itu Dilaporkan ke Polisi
Tetapi, saat datang ke LPA, korban malah dengan sedih dan traumatik menceritakan kejadian bejat yang dialaminya.
“Ini sudah jelas, ada permainan untuk menutupi masalah ini. Apalagi sudah ada pengaduan, dan korban mengaku dan menceritakan semuanya. Jadi siapa yang bermain disini?” tanya dia.
Melihat kondisi dan psikologis korban, Farida dan pengurus LPA yakin perbuatan itu pernah terjadi. Namun karena intimidasi, korban terpaksa tidak mengakuinya.
“Begitu juga konsistensi penyidik kepada masyarakat dan pelapor, mereka mengaku tidak diundang saat dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Yang pasti, tegas Farida, ada kejanggalan dalam penyidikan kasus ini.
“Ada kejanggalan dalam kasus ini, apalagi saat dilakukan konfrontir. Kami memohon agar untuk gelar perkara kasus ini dilakukan di Poldasu,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Isma Wansa menegaskan, untuk kasus pencabulan apalagi korban adalah anak, pihaknya tidak akan main-main. Apalagi sudah menjadi atensi langsung dari Kapolda Sumut.
“Kasus cabul apalagi korban adalah anak adalah kasus atensi, dan penekan dari Bapak Kapolda. Mana berani kita main-main,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini juga membantah sudah dilakukan SP3.
“Kasus belum dihentikan, masih proses sidik. Namun kendala saat pemeriksaan, korban sendiri tidak mengakui menjadi korban pencabulan. Apalagi pelapor dalam kasus ini bukan keluarga atau korban sendiri tapi orang lain,” tukasnya dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedurnya. (yza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kambing Ini Tak Dijual Lantaran Ada Corak Unik di Tubuhnya
Redaktur & Reporter : Budi