jpnn.com, TAPSEL - Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menegaskan bahwa kasus pencabulan yang diduga dilakukan HSS, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masih terus diproses.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat menepis kasus pencabulan itu dihentikan seperti dugaan keluarga korban.
BACA JUGA: Oknum Kades Bejat Sempat Sogok Korban dengan 2 Hektare Tanah
“Jadi tidak benar kasusnya dihentikan atau SP3. Polres Tapanuli Selatan masih menangani kasus itu,” ujar Sandy Sinurat.
Sandy Sinurat menyebutkan, pihaknya sudah mendengar penjelasan NR, 16, anak di bawah umur yang mengaku sebagai korban cabul terlapor.
BACA JUGA: Cabuli ABG, Oknum Kades yang Tajir Itu Dilaporkan ke Polisi
Sandy mengaku sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak disetop.
“Kasusnya belum duduk dan belum dihentikan. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Sandy seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (3/10).
BACA JUGA: Lama Dicari, Waruwu Ditemukan sudah Tinggal Tulang Belulang
Disebutkan dia, pihaknya sudah menyarankan korban melapor ke Bidang Pengawasan Penyidik Polda Sumut agar memanggil penyidik Polres Tapsel.
Bahkan, jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Aek Jangkang, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta mendadak mendatangi Mapolda Sumut, Senin (2/10).
Warga melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala desanya yang tajir tersebut kepada NR.
“Kami mau melaporkan perbuatan bejat kepala desa kami kepada anak ini (NR). Pengakuan anak ini sudah berkali-kali dicabuli pelaku,” ujar P Ritonga yang mendampingi korban.
Pendamping korban lainnya, Firman Ritonga, menuturkan bahwa NR masih trauma atas kejadian tersebut. Sehingga ketika diacak membicarakan kejadian yang dialaminya, maka dia akan menangis.
“Kejadian Mei 2017. Anak ini dicabuli di rumah kosong berkali-kali,” cetusnya.
Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang, Junaidi Malik yang juga mendampingi korban menuturkan, sebenarnya keluarga korban sudah pernah membuat laporan di Polres Tapsel pada September 2017. Namun, disebut-sebut laporan itu di SP3-kan.
Keluarga menduga, Polres Tapsel nekat menghentikan kasus ini atas adanya uang sogokan yang diterima polisi dari pelaku pencabulan sebesar Rp100 juta.
“Pelaku diduga telah menyuap polisi. Selain itu juga ibu korban. Sehingga, ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” ujarnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Meminang Kekasih tapi Berani Mencabuli 6 Kali
Redaktur & Reporter : Budi