Korban Pembacokan di Kaliabang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 27 Februari 2019 – 04:16 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pembacok tiga pemuda di Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, pada Kamis (22/2) kini sudah ditangkap polisi.

Setelah mendalami kasus itu, polisi menetapkan korban pembacokan yakni Ezner Aulia, sebagai tersangka yang membacok Indah Yulistiani hingga menderita luka serius di bagian perut.

BACA JUGA: Warga Curup Dihabisi Sepulang Mengikuti Rapat di Balai Desa

Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi menjelaskan, Ezner bersama Choirul dan SL memalak Indah di sebuah warung jamu di Marakas, Babelan.

Total uang yang diberikan Indah dan ketiga temannya kepada pelaku adalah Rp24 ribu. Indah merupakan teman SD pelaku Ezner.

BACA JUGA: Dibacoki pakai Celurit, Slamet Riwansa tak Melawan, Rokok Masih di Tangan

“Dikasih Rp10 ribu pelaku tidak puas dan minta lagi, dikasih Rp14 ribu. Korban juga menawarkan segelas miras kepada pelaku,” katanya, Selasa (26/2).

Setelah itu pelaku pergi. Indah kesal karena dipalak dan menceritakan kepada temannya. Akhirnya mereka mencari pelaku untuk membalas perbuatan itu.

BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Penggeroyokan 3 Remaja di Bekasi

Akhirnya, kelompok Indah dan kelompok pelaku Ezner bertemu di Jalan Kali Abang Tengah. Kelompok Indah menyerang pelaku menggunakan senjata tajam.

Choirul, teman Ezner, mengalami putus tangan kanan. Ezner juga dibacok pada bagian punggung.

“Saat dibacok pelaku merebut senjata tajam dari kelompok korban, sehingga melarikan diri. Namun, korban Indah tertinggal dan dibacok oleh Ezner,” katanya.

Saat korban bilang, “Gue temennya Fida.” Setelah itu pelaku berhenti membacok korban dan pergi meninggalkan celurit yang dia gunakan membacok Indah.

Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.

Akibat perbuatannya, Ezner terancam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagih Utang sambil Bawa Golok, Craass! Banjir Darah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler