jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Pembunuhan dipicu masalah utang terjadi di Dusun IV Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasing, Sumsel.
Peristiwa pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 01.05 WIB, berawal saat Fitriyadi (34) mendatangi Aswani (33) yang ketika itu sedang nongkrong dan bercengkerama di rumah Anjas, temannya.
BACA JUGA: Teman Kabur, Yuki Dikeroyok Sampai Meninggal
Tujuan Fitriyadi menagih utang Rp1 juta kepada Aswani. Uang itu sudah dipinjamkannya selama satu minggu. Informasinya, bukannya mengembalikan uang yang dipinjam, Aswani malah marah – marah.
Diduga ada perkataannya yang membuat Fitriyadi naik pitam. Tanpa diduga, Fitriyadi mengambil golok yang rupanya memang sudah dia bawa. Seketika, senjata tajam itu diayunkannya ke arah korban. Sabetan merobek leher dan wajah Aswani.
BACA JUGA: Siswa SMA dan Pengusaha Begituan, Berakhir Mengerikan
Korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan tubuh bersimbah darah. Melihat itu, Fitriyadi langsung melarikan diri.
Korban sendiri langsung dilarikan beberapa temannya ke Puskesmas Desa Lubuk Bintialo. Namun, nyawanya tak tertolong.
BACA JUGA: Pengusaha Tewas Dicangkul Pria Teman Kencannya, Ngeri!
Tim Polsek Batanghari Leko dipimpin AKP Sopyan Afandi SH melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku. Selang 7 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Lubuk Bintialo.
BACA JUGA: Pengusaha Tewas Dicangkul Pria Teman Kencannya, Ngeri!
Tersangka Fitriyadi mengaku, dia telah tiga kali menagih utang kepada korban. Tapi tak kunjung dibayar. “Padahal dia janji akan bayar secepatnya,” ucapnya. Malam kejadian, dia bertemu korban di lokasi.
Spontan, tersangka menagih utang itu kembali. “Tapi dia malah marah dan mencaci maki. Aku kesal, langsung saja aku sabet pakai golok itu,” beber tersangka.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Sopyan Afandi mengatakan, tersangka telah diamankan dengan golok sepanjang 35 sentimeter.
BACAJUGA: Kapolda Geram: Biarin Dia lari, Kami Pasti Tangkap dan Tembak Mati!
“Tersangka terancam pasal 340 jo 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," kata Sopyan Afandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi.(yud/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aryanto Dibunuh, Kondisinya Parah Banget
Redaktur & Reporter : Soetomo