jpnn.com, PALEMBANG - Arif Sugianto, 27, korban pembacokan di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, menuntut keadilan.
Penyebabnya, laporan polisi terkait kasus pembacokan yang dialaminya pada awal Mei 2022 lalu hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
BACA JUGA: Manajemen Sriwijaya FC Sebut Erick Thohir Layak Jadi Ketum PSSI
Dua orang terduga pelaku yang merupakan tetangganya berinisial Fr dan Pt masih berkeliaran.
Korban sendiri mengalami luka parah akibat bacokan di pergelangan tangan kanan hingga nyaris putus, antara ibu jari dan tunjuk tangan kini yang terbelah dan luka akibat sabetan di pelipis kiri.
BACA JUGA: Diva Amelia, Siswi SMP yang Hilang Ditemukan, Oalah, Ternyata
Tidak hanya Arif yang menjadi korban, Ladina Aidil Fitri (19) istri dan anaknya yang baru berusia 1,5 tahun juga mendapatkan tindak kekerasan.
Mirisnya lagi, korban Arif juga dilaporkan balik oleh F atas sangkaan melakukan tindak penganiayaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dua Hakim Agung di MA, Pengamat: Ini Berbahaya
Sampai saat ini kedua pelaku masih dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya untuk itu klien kami menuntut keadilan.
"Menurut penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang SPDP kasus ini telah dikirimkan ke jaksa," kata kuasa hukum korban Mardiana SH MH CPL seusai melakukan gelar perkara sekaligus mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (3/11/2022).
Mardiana mengatakan hasil gelar perkara yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel dan menghadirkan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang tak membuat kliennya puas.
“Di ujung cerita gelar perkara, disampaikan jika saat ini perkara itu sudah di P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Empat Lawang,” ungkap Mardiana sebagaiman dikutip dari sumeks.co hari ini.
Korban Arif berharap kepada Kapolda Sumsel agar bisa menerjunkan tim ke Polres Empat Lawang dan meneliti ulang kasus yang dialaminya.
"Saya baru kembali setelah bekerja di Batam dan tidak ada permasalahan dengan kedua pelaku," ujarnya.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH yang dikonfirmasi menjelaskan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami mendapati fakta benar Satreskrim Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," terang Tulus.
Korban berinisial A, melapor pengeroyokan yang dilakukan oleh orang lain, dan pelaku juga melaporkan bahwa telah dianiaya oleh A.
“Kasus ini saling lapor, sebetulnya penyidik Polres Empat Lawang yang kami lihat sangat profesional," tutupnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean