jpnn.com - PEKANBARU - NH (19) sambil menangis ketakutan ketika mendatangi Polsek Tampan, Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas Polsek Tampan malam itu.
NH melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual serta pemerasan di Stadion Utama Riau Jalan Naga sakti. Mendapat laporan tersebut Kanit reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani bersama anggota langsung ke TKP.
BACA JUGA: DPRD Dukung Uji Materi UU 23 Tahun 2014
Di sana diamankan dua orang tersangka, AD (33) dan BQ (21). Sementara satu pelaku lainnya berinisial ID berhasil kabur saat penangkapan malam kemarin.
Seperti dikutip dari Riau Pos (group JPNN) di lapangan, kejadian tersebut terjadi ketika NH berduaan dengan pacarnya AF di tempat gelap dekat Stadion Utama, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu sedang memadu kasih di tempat gelap. Tanpa disadari datang tersangka AD, BQ dan Id (DPO) menghampiri pelapor dan pacarnya, lalu mengatakan mengapa korban di sana.
BACA JUGA: Tak Punya Duit, Dua Pemuda Dipukul Pemabuk
Para pelaku menakut-nakuti korban, dengan modus korban berbuat mesum. Kemudian dengan paksaan para pelaku memaksa korban NH untuk melepas pakaiannya. Dalam kondisi ketakutan, korban hanya bisa mengikuti. Tidak saja sampai disitu, pelaku juga merampas barang-milik korban dan pacarnya AF.
Kemudian pelaku juga meminta korban untuk mengambil uang ke ATM sebanyak Rp2 juta, lalu korban mengatakan uangnya hanya ada Rp 1 juta, tidak terima diberi Rp1 juta, para pelaku mengatakan kalau hanya Rp1 juta, korban harus berhubungan badan dengan pacar korban di depan pelaku serta melayani para pelaku secara bergiliran.
BACA JUGA: Kasihan! Nggak Punya Uang, Pemkot Tarakan Ngutang
Namun korban menolak dan mengatakan akan memberikan uang sebanyak Rp 1.200.000, lalu tersangka memberikan pakaian dan kunci motor korban untuk pergi mengambil uang di ATM. Sedangkan pacar korban ditahan oleh tersangka, sewaktu pergi ke ATM korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tampan.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka, namun salah satu dari teman tersangka berhasil kabur,” terang Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Herman pelani.
Dikatakannya Herman, para tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih kembangkan untuk menangkap tersangka yang kabur,” tutupnya.(hsb/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Keluarga Hilang, Hendra Ditemukan Warga Mengambang
Redaktur : Tim Redaksi