Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan. 

Pencopotan dilakukan karena yang bersangkutan tidak profesional menjalankan tugas penyidikan kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan. 

BACA JUGA: Korban Penganiayaan Preman Malah Jadi Tersangka, Kapolda Bereaksi

Pasalnya, pedagang yang membela diri itu justru dijadikan tersangka. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan terhadap kasus yang viral terkait pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. 

BACA JUGA: Penampilan Terbaru Dokter Ranisa Larasati Korban Penganiayaan Sekuriti Hotel, Oh Ternyata

Hasilnya, proses penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/10). 

BACA JUGA: Polisi Garap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal di Kupang

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.

Lebih lanjut Argo juga menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan antara lain dengan memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. 

Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. 

Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. 

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. 

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP subs Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Kini, perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara.  (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler