Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat

Senin, 10 Oktober 2022 – 22:30 WIB
Arya Lesmana Putera didampingi tim kuasa hukumnya, usai di BAP di Jatanras Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Arya Lesmana Putera (19), korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah rekannya sesama mahasiswa meminta minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Penganiayan itu dialami Arya saat kegiatan pendidikan dasar (diksar) di Bumi Perkemahan Gandus, yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang, pada Jumat (30/9).

BACA JUGA: Begini Kronologi Kekerasan yang Dialami Mahasiswa Saat Diksar UKMK

"Harapannya semoga pelaku ditindak tegas juga dihukum seberat beratnya,” ujar Arya s eusai menjalani pemeriksaan oleh Tim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, Senin (10/10).

Arya mengaku tidak cuma mendapatkan tindak kekerasan, tetapi dirinya juga dipaksa meminum air dari dalam kloset yang diambil oleh para pelaku menggunakan gelas plastik.

BACA JUGA: Mahasiswa Disiksa Senior saat Diksar UKMK, Ditelanjangi

"Sebelum ditelanjangi dan diikat di pohon, saya disuruh minum air dari dalam kloset," kata dia.

Tim kuasa Arya, Prengki mengatakan hari ini dia menemani kliennya menjalani BAP dari Tim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta 3 Oknum Polisi Menyambi Jadi Perampok Ini Dipecat!

"Selama BAP, klien kami dicecar 16 pertanyaan, alhamdulillah dijawab dengan lancar," ucapnya.

Saat pemeriksaan itu, Arya dimintai keterangan seputaran kejadian di TKP penganiayaan. Mulai kronologi, hingga siapa saja pelakunya.

"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.

Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan. Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.

"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler