Korban Pengendara Fortuner Koboi Cabut Laporan, Apa Alasannya?

Jumat, 17 Februari 2023 – 13:25 WIB
AW (38) mencabut laporan polisi terhadap tersangka berinisial GR (24), pengendara mobil Fortuner yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Korban pengendara Fortuner koboi di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB mencabut laporan polisi.

AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR alias Giorgio (24).

BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Arogan Perusak Mobil Honda Brio di Senopati Jadi Tersangka

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.???????

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

BACA JUGA: Konon, Ini yang Bikin Pengemudi Fortuner Koboi Tak Ditahan, Hmmm

AW menambahkan pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami, namun tidak disebutkan nominalnya.

BACA JUGA: Geger Ada Pembunuhan, Korbannya Ibu Muda, Sang Anak Dibawa Kabur

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.

??????Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ty menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Ibu Muda-Anak Diculik, Polisi Sudah Tahu Pelakunya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler