Pengemudi Fortuner Arogan Perusak Mobil Honda Brio di Senopati Jadi Tersangka

Selasa, 14 Februari 2023 – 08:14 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Fortuner berinisial GR, 24, yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Viral Pengemudi Fortuner Tabrak Brio di Senopati, Sahroni Minta Polisi Tegas

Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

BACA JUGA: Konon, Ini yang Bikin Pengemudi Fortuner Koboi Tak Ditahan, Hmmm

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

BACA JUGA: Polisi Bebaskan Pengendara Fortuner Koboi, Komisi III Langsung Menelepon, Ternyata

Ade menegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya. 

Sebelumnya, korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil berpelat nomor B 2276 SJD di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Warga Pondok Cabe itu juga diancam oknum tersebut menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur yang bersangkutan lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.

Kemudian, oknum itu menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil yang dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.

"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler