Korban Penyimpangan Seksual Oknum Guru Mengaji ini Diperkirakan Belasan Orang

Kamis, 25 November 2021 – 21:14 WIB
Pelaku EM (59) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11/2021) malam. ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Korban penyimpangan seksual oknum guru mengaji di Padang, Sumatra Barat, bertambah menjadi lima orang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

BACA JUGA: Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu

Disebut korban yang melapor dalam kasus dugaan sodomi oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, pada saat penangkapan dilakukan Jumat (19/11) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.

BACA JUGA: Instruksi Ganjar Soal Guru Honorer ini Tegas Banget, Tolong Diperhatikan

"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Kamis (25/11).

Dia mengatakan penambahan jumlah korban akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka, karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.

BACA JUGA: Penangkapan Anggota MUI Kriminalisasi Ulama? Ridlwan Habib Bilang Begini

Menurut Rico pihaknya masih akan tetap menerima dan memproses jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM.

Jumlah korban disinyalir mencapai belasan orang.

"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," ucapnya.

Tersangka EM saat ini telah menjalani pemeriksaan secara hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di musala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah.

Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.

Salah satu orang tua korban mengatakan perbuatan tersangka diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di Kantor Polresta Padang.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone) hingga mengajak korban jalan-jalan.

Sementara itu, tersangka saat ditangkap membantah dirinya melakukan sodomi.

Dia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.

Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler