Korban Peristiwa Talangsari dan Pemerintah Teken Kesepakatan, Begini Poin-poinnya

Kamis, 17 Desember 2020 – 10:30 WIB
Foto bersama-Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari, Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM Yang Berat Kemenko Polhukam RI, Pemprov Lampung serta Pemkab Lampung Timur membuat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3, Rabu (16/12/20). (ANTARA/HO-Dok.Pri Edi Arsadad)

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menandatangani kesepakatan dengan Tim Terpadu Penanganan HAM yang Berat Kemenko Polhukam RI, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemkab Lampung Timur.

Komitmen bersama ini dibuat di Dusun Subing Batu 3, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut

Ada lima poin yang disepakati dan diteken sebagai hasil pertemuan tersebut. Berikut poin-poinnya:

1. Pemerintah telah melakukan upaya pemulihan terhadap korban peristiwa Talangsari dan berkomitmen terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Ridwan Kamil Genit

2. Korban peristiwa Talangsari dan masyarakat mengapresiasi dan mendukung upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah serta berkomitmen untuk bersama menatap ke depan demi kemajuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan program-program untuk mendukung sumber daya di lokasi terdampak peristiwa Talangsari maupun wilayah sekitarnya, untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat dan korban secara umum.

BACA JUGA: Simak Kalimat Pertama Mahfud MD Merespons Tudingan Ridwan Kamil

4. Semua pihak berkomitmen untuk berperan aktif berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menyukseskan program pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah.

5. Peristiwa Talangsari merupakan bagian dari sejarah masa lalu yang membawa dampak bagi negara dan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah dan seluruh korban peristiwa Talangsari beserta masyarakat menyesali terjadinya peristiwa tersebut dan pemerintah menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua PK2TL Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.

Menurutnya, komitmen itu merupakan niat baik Presiden Jokowi atau pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban peristiwa Talangsari.

"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," kata Edi.

Pihaknya menyebutkan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.

Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung RI melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Talangsari yang terjadi 7 Februari 1989 itu.

"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas Edi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler