jpnn.com, MAKASSAR - Kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira polisi AKBP M sudah melapor ke Ditkrimum Polda Sulsel, Selasa (1/3) pagi.
Korban merupakan remaja putri inisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks selama bekerja di rumah AKBP M.
BACA JUGA: Info Terbaru Penanganan Kasus AKBP M, Kombes Agoeng: Profesional, Cepat, Tegas
"Pada hari ini kami resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sulsel dan alhamdulillah laporan kami diterima," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada JPNN.com.
Kendati demikian, kuasa hukum masih perlu melengkapi berkas korban pemerkosaan, antara lain hasil visum dari rumah sakit.
BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam
"Kami tengah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melengkapi berkas," tambahnya.
Dia menuturkan, sebenarnya pada Selasa polisi hendak meminta keterangan korban.
Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan pemeriksaan terhadap IS ditunda hari ini.
BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut
"Rencana korban akan dilakukan pemeriksaan hari ini (Selasa), tetapi kami minta besok (hari ini) saja karena korban butuh istirahat. Besok akan diperiksa ulang sekitar pukul 9 pagi," tambahnya.
Amiruddin berharap ada keadilan untuk korban. Apalagi dia mengalami kerugian yang tak bisa dihitung secara materi.
"Kami sebagai kuasa hukum korban berharap pelaku bertanggung jawab, baik secara perbuatan pidana ataupun kode etik," tegasnya.
Terpisah, paman korban berinisial AK (45) meminta kepada Polda Sulsel agar oknum perwira polisi AKBP M dihukum seberat-beratnya.
Pihak keluarga tidak terima IS (13) dilakukan seperti itu. Apalagi pelaku merupakan pejabat yang ada dalam instansi kepolisian.
"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar hukum aparat yang melakukan tindakan tak terpuji itu," cetusnya. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid