jpnn.com, JAKARTA - Para korban si kembar Rihana dan Rihani ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto.
BACA JUGA: Rihana dan Rihani Berpindah-pindah Tempat Tinggal untuk Menghindari Kejaran Polisi
"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," kata Odie saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.
BACA JUGA: Di Sini Tempat Persembunyian Rihana dan Rihani, Tersangka Penipuan Ponsel Miliaran Rupiah
"Jadi, enggak bisa tuh dengan dia pikir, oh saya dipenjara, nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar utang, enggak bisa. Utang ya utang, harus bayar, dong," ucapnya.
Odie juga menjelaskan kedatangannya bersama para korban ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta kepastian hukum dan segera membawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
"Hari ini kedatangan berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan," katanya.
"Yang kedua kami minta perlindungan dan kepastian hukum," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali) Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
"Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.
Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti