Korban Sinabung Diberi Keringanan Bayar Kredit

Senin, 27 Januari 2014 – 06:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Satgas nasional penanganan erupsi Gunung Sinabung menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringanan korban Sinabung dari pembayaran kredit di bank. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi Sinabung.

Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa perwakilan OJK juga telah berkoordinasi dengan sejumlah bank untuk menerapkan instruksi presiden tersebut.

BACA JUGA: JK Minta Jurkam Golkar Hati-Hati Soal Isu Korupsi

Sejumlah bank yang diminta untuk menerapkan instruksi tersebut antara lain  BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, dan BPR. "Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan BI Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah yang terkena bencana," terang Sutopo, Minggu (26/1).
    
Sutopo menjelaskan bahwa bentuk keringanan pembayaran kredit oleh bank tersebut adalah menunda pembayaran (rescheduling) dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah.
    
Namun, tetap tidak ada penghapusan kredit yang sudah berjalan. "Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi," ucap Sutopo.

Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21 Januari 2014, OJK mencatat setidaknya terdapat 1.119 rekening dengan jumlah kredit Rp 98,6 miliar. Sutopo melanjutkan bahwa angka tersebut dapat berubah selama masa pengungsian.
      
"Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank harus menghubungi debitur untuk membicarakan rencana keringanan pembayaran kredit  ini," katanya.

BACA JUGA: Pilih Jeda atau Nyalon di Daerah Lain

Restrukturisasi, lanjutnya, nanti akan dikembalikan kebada kebijakan masing-masing bank. Selain itu, program tersebut juga tidak membebankan kepada para nasabah untuk melunasi kredit yang menurut ketentuan adalah tiga tahun.

"Tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembaikan dalam waktu satu atau dua tahun," terangnya. (dod)

BACA JUGA: Pemilih Cenderung Coblos Caleg Ketimbang Partai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Cap Prabowo Dianggap Kampanye Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler