jpnn.com - CIREBON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten saat ini tengah memburu pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon beberapa bulan Lalu.
KBO Reskrim Polres Cirebon IPDA H Komar mengatakan, pihaknya langsung bergerak dengan memburu pelaku. “Sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten. Kami tengah berupaya melakukan pengejaran kepada pelaku yang diduga sebagai pacarnya,“ kata Komar saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Polisi Ganteng Terima Suap
Komar menambahkan, Unit PPA Polres Cirebon Kabupaten tidak tinggal diam dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya akan tetap melakukan proses serta melakukan penangkapan kepada pelaku.
Salah seorang paman korban, Iyus, terus mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sudah menghamili keponkannya. Pasalnya, usia kandungan keponakannya sudah menginjak delapan bulan. Jika pelaku tidak segera ditangkap, maka dia dan keluarga korban akan mengadukannya ke Polda.
BACA JUGA: Darah dan Urine Sudah Diperiksa, Status Pak Bupati?
Apalagi, lanjutnya, keluarga korban mendapat teror dari salah satu keluarga pelaku yang diduga menghamili korban. “Salah satu anggota keluarga mereka pacar keponakan saya, mereka mengancam akan memenjarakan siapapun yang sudah memfitnah mereka,” katanya.
Ancaman tersebut tidak membuat keluarga korban ketakutan. “Kalau memang pelaku tidak bersalah, kenapa saat diminta pulang dari Lampung tidak mau? Ini malah kabur saat keponakan saya hamil,“ katanya.
BACA JUGA: Sebelum Terbakar Tanpa Busana, Bu Guru Endang...
Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut 12 April 2016 lalu di Kantor Kepolisian Polsek Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Hingga usia kandungan korban menginjak delapan bulan, tidak ada perkembangan penyidikan.
Menurut keterangan orang tua korban, RM (35), sebelum terjadi pelecehan seksual, korban dijemput kekasihnya, AD (17), warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng. Korban kemudian diajak ke sebuah counter HP yang tidak jauh dari rumahnya. Di sana, pelaku beserta rekan-rekannya meminum minuman keras hingga mabuk.
Selang beberapa menit, pelaku keluar dan mengajak korban jalan-jalan dan masuk ke sebuah SMP ternama di Desa Blender. Di teras sekolah itu, korban dipaksa berhubungan intim dengan pelaku hingga dua kali. Tidak hanya di situ, korban pun dipaksa memasukkan alat kelamin pelaku ke mulutnya.
“Anak saya sempat menolak. Tapi karena takut karena pacarnya sedang mabuk, dia dipaksa hingga dua kali melakukannya. Setelah itu anak saya nangis karena menahan rasa sakit dan langsung diantarkan pulang,“ katanya. (arn/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Eno, Kini Endang..Hangus Terbakar di Dalam Toilet
Redaktur : Tim Redaksi