Perkembangan Kasus Polisi Ganteng Terima Suap

Kamis, 19 Mei 2016 – 00:45 WIB
AKP Ichwan Lubis (kiri) dan si bandar narkoba, Tog. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Togiman alias Toge dan Kasat Narkoba Polres Belawan yang sudah dicopot, AKP Ichwan Lubis.

Total aset yang sudah disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Lubuk Pakam ini sebesar Rp 16,4 miliar.

BACA JUGA: Darah dan Urine Sudah Diperiksa, Status Pak Bupati?

Jubir BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan perkembangan pengusutan kasus ini. 

Disebutkan, terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR als AC saat membawa 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, 1 April 2016.

BACA JUGA: Sebelum Terbakar Tanpa Busana, Bu Guru Endang...

Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Napi Lapas Lubuk Pakam berinisial Toge. 

Dalam menjalankan transaksi narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya Janti, inisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 miliar.

BACA JUGA: Setelah Eno, Kini Endang..Hangus Terbakar di Dalam Toilet

“Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliar,” ujar Slamet dalam keterangan persnya, kemarin.

Toge berkomunikasi dengan Ichwan Lubus melalui TH alias Ahin. “TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi ini. Sisa uang yang berhasil disita sebesar 400 juta,” imbuh Slamet.

Berikutnya, BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama Toge yang juga di kuasai oleh Janti dengan total saldo Rp 5.459.000.000.

“Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah Rp 16,4 miliar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, dari jaringan Aceh – Medan, BNN berhasil menyita aset senilai Rp 16 miliar.

Slamet menjelaskan, terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu, 19 Maret 2016.

BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika.

FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku Kel. Buket Teukuh Kecamatan Idi Tunong Kab. Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto, Medan.

Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013. 

Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.

“Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 Miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkedok Usaha Kilang Padi, Ternyata Bisnis Haram Puluhan Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler