Korban VCS Bertambah, Pelaku Mencari Target Lewat Media Sosial

Kamis, 06 Juli 2023 – 04:51 WIB
Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji. ANTARA/HUmas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call s*x (VCS) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari 38 korban tersebut, hanya empat orang yang bisa diperas oleh para pelaku.

BACA JUGA: Modus Pelaku Pemerasan Lewat VCS: Awalnya Rayuan hingga Korban Jatuh Cinta

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu.

Dia menyebut besaran uang yang berhasil diperas oleh pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp 56 juta.

BACA JUGA: 12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini

Sebab, kata dia, ada beberapa korban yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta rupiah.

"Jadi, modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ujar Erlan.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menyebut 38 korban VCS, ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan dan pelajar, dengan rentang usia antara 16-53 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS, yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.

Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

"Setop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," ujar Erlan Munaji. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler