12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini

Kamis, 11 Mei 2023 – 07:23 WIB
12 warga Kalteng jadi korban pemerasan dengan modus VCS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Warga Kalimantan Tengah (Kalteng) banyak yang jadi korban pemerasan dengan modus video call s*ks (VCS).

Sepanjang Januari-April 2023 ada 12 orang yang mengaku telah diperas.

BACA JUGA: 12 Orang jadi Korban Pemerasan VCS, 5 di Antaranya PNS, Alamak

Dari semua korban itu, ada lima korban laki-laki. Profesi mereka pun beragam, bahkan lima orang adalah PNS.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, pada Januari ada tiga orang jadi korban pemerasan modus VCS itu.

BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

Lalu, dua orang lagi Februari, empat korban terjadi Maret, dan tiga lainnya April. Para korbannya rata-rata berusia 25-45 tahun.

"Jadi modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," ujar AKBP Erlan di Palangka Raya, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Selama Pacaran, PABU Sudah Berkali-kali Mesum dengan Mantan Pacarnya dan Direkam

Dia menyebut para korban sudah mengadukan masalah mereka ke Polda Kalteng dalam rangka konsultasi dan minta solusi atas masalah itu.

Erlan menjelaskan setelah para pelakunya dapat meyakinkan korban masuk perangkap cinta, pelaku lantas mengajak korbannya melakukan VCS.

Nah, ketika korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitif mereka, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone.

Video rekam layar tersebut lantas ?digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap korban.

Pelaku bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dewasa tersebut ke publik jika kemauan mereka tidak dipenuhi.

Menurut Erlan, para korban yang ketakutan pun langsung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

"Ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu mengimbau seluruh masyarakat agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Dia menyebut rekaman VCS tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku.

"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama," ucapnya.

AK?BP Erlan juga menyebut hal yang demikian juga tidak hanya bisa merugikan korban, tetapi juga keluarganya.

"Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak SD di Pekanbaru Diculik Badut Lima Hari, Dicabuli 5 Kali


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler