jpnn.com - JAKARTA -- Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso bersedia bersaksi lewat video conference terkait penyidikan dugaan perdagangan orang yang terjadi di negara asalnya, Filipina.
"Dia (Mary) bersedia jadi saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Pasek Merasa Senasib dengan Marzuki
Kejagung tak menginzikan terpidana kasus narkoba itu dibawa ke Filipina. Kejagung memberikan opsi kepada Filipina untuk mengirimkan penyidiknya ke Indonesia memeriksa Mary atau lewat video conference.
"Tampaknya mereka mau dua-duanya, penyidiknya juga datang ke sini dan video conference secara langsung dengan otoritas Filipina bisa dilaksanakan," jelasnya.
BACA JUGA: Kubu Agung Tolak UU Parpol Direvisi
Namun, hingga kini Kejagung masih menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video conference.
Kejagung akan menyiapkan sarana dan prasarananya dan membawa Mary ke lokasi video conference. Pun demikian teknologinya juga akan disiapkan.
BACA JUGA: PTN tak Bisa Ajukan Usulan Formasi CPNS
Namun, kata Tony, semua penyelenggaraan itu biayanya ditanggung oleh otoritas Filipina. Menurutnya, otoritas Filipina juga sudah menyepakati soal biaya tersebut. "Mereka juga sepakat mengenai biaya," tegasnya.
Mengenai lokasi Mary akan memberikan kesaksian, akan ditentukan setelah Kejagung menerima surat resmi dari otoritas Filipina.
Pelaksanaannya pun tergantung pada kesiapan teknis penyelenggaraan. "Di sana (Filipina) bisa menyesuaikan," tegasnya.
Menurutnya, dalam surat Menteri Kehakiman Filipina sebelumnya disebutkan awalnya mereka meminta Mary memberikan kesaksian pada 8 Mei dan 14 Mei 2015. "Tapi, mungkin bisa berubah sepanjang persiapannya ini sudah 100 persen," jelasnya.
Menurut Tony, sekarang ini tergantung kesiapan Filipina saja. Kejagung siap untuk menindaklanjuti jika sudah menerima surat resmi. "Sekarang bolanya ada di mereka," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tunda Aksi Besar-besaran, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi