PTN tak Bisa Ajukan Usulan Formasi CPNS

Selasa, 05 Mei 2015 – 12:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Meski berstatus negeri, sebuah perguruan tinggi tidak bisa mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan formasi ASN suatu universitas, menurut Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Usman Gumanti, hanya bisa dilakukan oleh kementerian yang menaungi perguruan tinggi tersebut.

"Pengajuan formasi ASN tidak bisa diajukan oleh sembarang lembaga termasuk universitas," tegas Usman di Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Honorer K2 Tunda Aksi Besar-besaran, Ini Alasannya

Dia mencontohkan, Universitas Pertahanan RI yang membutuhkan pegawai baru, formasinya harus diajukan Kementerian Pertahanan.

Mengenai rekrutmen dosen bagi instansi pemerintah, Usman menyatakan, bisa dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti lewat rekrutmen CPNS, mutasi dosen PNS dari instansi lain, dan melalui pengangkatan PNS dalam jabatan dosen.

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Kelengkapan Berkas Novel Baswedan

"Namun sebelum melakukan proses rekrutmen, instansi yang bersangkutan harus melakukan analisa jabatan dan beban kerja atas kondisi pegawainya, termasuk kebutuhan dosen," terangnya.

Usman menambahkan, hasil analisa inilah yang menjadi dasar pengajuan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Kepala BKN. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Xanana Terkesan dengan Pelayanan RSPAD Gatot Subroto

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Sofyan Belum Dimintai Masukan Tentang Kinerja Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler