Kubu Agung Tolak UU Parpol Direvisi

Selasa, 05 Mei 2015 – 12:28 WIB
Agun Gunanjar Sudarsa.Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rencana DPR merevisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol untuk mengakomodasi rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR agar masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU), menuai protes dari Agun Gunanjar Sudarsa.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono itu menilai upaya tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan pimpinan DPR, sehingga harus dihentikan.

BACA JUGA: PTN tak Bisa Ajukan Usulan Formasi CPNS

"Arogansi kekuasaan DPR harus dihentikan. Ini membahayakan bagi kelangsungan demokrasi, sudah saatnya semua elemen publik memberi reaksi," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (5/5).

Dia mencatat, langkah serupa sudah dilakukan para pimpinan di DPR sejak awal periode lalu terhadap mekanisme pemilihan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Berikutnya dilanjutkan dengan perubahan UU MPR, DPR, DPR dan DPRD dengan menambahkan ketentuan bahwa keputusan komisi bersifat mengikat.

BACA JUGA: Honorer K2 Tunda Aksi Besar-besaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR juga mengatur agenda paripurna sesuai kehendaknya, memindahkan anggota tanpa menanyakan kedaulatan anggota yang dipilih langsung oleh rakyat, mengalokasikan penambahan anggaran Rp1,7 triliun dalam APBNP 2015 tanpa memikirkan kebutuhan rakyat yang lebih membutuhkan.

"Ketidakefektifan internal DPR sejak awal pembentukan pimpinan dalam menjalankan fungsi-fungsinya, sampai yang terakhir merencanakan revisi UU Parpol dan UU Pilkada akibat tidak tunduknya KPU," jelasnya.

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Kelengkapan Berkas Novel Baswedan

Reaksi Agun ini muncul setelah Senin (4/5) pertemuan pimpinan DPR dengan komisioner KPU menyepakati akan merevisi UU Parpol agar KPU punya payung hukum mengakomodir rekomendasi Panja PIlkada Komisi II, masuk dalam PKPU. Utamanya mengatur tentang parpol bersengketa agar tetap bisa ikut mengusung calaon di pilkada serentak Desember 2015.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Xanana Terkesan dengan Pelayanan RSPAD Gatot Subroto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler