Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Jumat, 23 Juni 2023 – 01:15 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal regidents di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus RF resmi dihapus per Oktober 2023.

"Berarti kalau Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini

Jenderal bintang satu itu menyebut Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.

Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil Berpelat RFH yang Menabrak Polisi di Tol Pancoran jadi Tersangka

Yusri mengatakan polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai Oktober 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

BACA JUGA: Kronologi Pengemudi Mobil Berpelat RFH Pukul Anak Anggota DPR di Jalan Tol

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi, tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan itu, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia itu akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Sebut Pria O di Mobil Berpelat RFJ Pegawai Pemprov DKI, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler