Kombes Zulpan Sebut Pria O di Mobil Berpelat RFJ Pegawai Pemprov DKI, Siapa Dia?

Rabu, 08 Desember 2021 – 05:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media di PMJ, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS, buntut dari adanya aksi pembuntutan yang dilakukan PP dan MA terhadap O.

Polisi menyebut pria berinisial O itu pegawai Pemprov DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Jawaban Kombes Zulpan Soal Sanksi Etik Kepada Ipda OS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat dibuntuti dua orang yang menjadi korban penembakan, O menggunakan mobil pelat RFJ.

Para korban yang membuntuti O dari Sentul, Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil Ayla.

BACA JUGA: Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara

Kendaraan berpelat RFJ itu diketahui memang dikhususkan bagi para pegawai Pemprov DKI Jakarta. 

"Pelatnya RFJ berarti dia pegawai begitu, pegawai pemerintahan. Nanti kami sampaikan lagi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). 

BACA JUGA: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi Umumkan Status Ipda OS Besok

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan pria O saat peristiwa penembakan berlangsung.

Zulpan menyebut O memiliki kewenangan dalam mengemudikan mobil tersebut. 

Hanya saja, saat ditanya ihwal kepemilikan dari kendaraan itu, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh. 

"Kalau kewenangannya itu sudah, kami dalami mobil itu, iya benar. Atas namanya saya enggak cek lagi," kata Zulpan. 

Namun, Zulpan menegaskan peristiwa pembuntutan hingga berujung penembakan yang dilakukan Ipda OS tidak melibatkan pihak lain.

Lulusan Akademi Kepolisian 995 itu memastikan peristiwa tersebut murni hanya melibatkan pria O dan Ipda OS selaku teman yang pengin membantu. 

"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan daripada mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau pengadangan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan yang lain ini murni pertemanan mereka. Dan Ipda OS juga sebenarnya tidak melakukan langkah-langkah sampai ada penembakan, tetapi itu insiden di lapangan yang terjadi," beber Kombes Zulpan. 

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengungkap alasan para korban membuntuti mobil yang dikemudikan pria berinisial O.

Kepada polisi, mereka mengaku membuntuti mobil O lantaran pengin menginvestigasi.

"Mereka beralasan melakukan investigasi, karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi, ini pejabat Pemda,  pelat (mobil, red) itu untuk Pemda DKI Jakarta," kata Zulpan.

Polisi juga telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler