jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI, Jumat (5/8), sebagai tersangka.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Minggu (7/8).
BACA JUGA: Pengemudi Mobil Berpelat RFH yang Menabrak Polisi di Tol Pancoran Ditangkap, Siapa Dia?
Menurut Lafif, identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20).
Dia mengatakan yang bersangkutan diduga menggunakan pelat nomor palsu.
BACA JUGA: Mobil Penganiaya Justin Frederick Pakai Pelat RFH Bodong? Begini Kata Polisi
Sebelumnya, Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi sempat melarikan diri seusai menabrak, kemudian ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Siapa Pemilik Pelat RFH yang Dipakai Tersangka Penganiayaan Anak Politikus PDIP? Oalah
Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.
Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo". (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi