Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

Selasa, 28 Mei 2024 – 18:42 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ditemui di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya sudah melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan termasuk bus pariwisata. Dia menegaskan bahwa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

"Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan. Sanksinya ada tilang," kata Irjen Aan ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Penggunaan Klakson Telolet dan Modifikasi Lampu di Bus Perlu Ditertibkan

Pelarangan itu dilakukan karena penggunaan klakson telolet bisa merusak sistem pengereman pada bus.

Selain itu, penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan potensi terjadinya kebocoran atau gagal rem pada bus.

BACA JUGA: Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali

Hal itu membahayakan kendaraan saat beroperasi. 

"Saya sudah membuat petunjuk arahan untuk dilarang (klakson telolet) karena berpotensi terjadi kebocoran, gagal rem akibat ada klakson telolet," ungkap Aan.

BACA JUGA: Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN

Jenderal bintang dua ini menjelaskan ada indikator yang ditentukan pada pengoperasian rem bus.

Nah, penggunaan klakson telolet pada bus itu akan menurunkan angka indikator yang sudah ditentukan.

Penurunan indikator inilah yang bisa menyebabkan fungsi rem tidak berjalan atau rem blong. 

"Kalau pakai klakson biasa (indikatornya) bagus, kalau pakai telolet itu indikatornya turun," kata Aan.

Lebih lanjut Aan mengatakan bahwa pengaturan larangan penggunaan klakson telolet itu akan segera diatur.

Aan mengimbau para sopir bus dan PO agar tidak lagi menggunakan klakson telolet di kendaraan.

Sebelumnya, pada ramp check bus yang dilakukan, Korlantas Polri juga memeriksa sistem pengereman bus. 

Aan ingin memastikan bahwa rem dan kelaikan bus itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga lulus ujian KIR kendaraan. 

Diharapkan tidak ada lagi kejadian kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia. 

"Dicek legalitasnya. Kendaraan itu bukan yang diubah, dimensi rangkanya dicek, sesuai dengan rancang bangun awal, dicek penerangannya, lampu sein, dan lain-lain, indikator sistem pengereman," terangnya. 

"Ada yang direkomendasikan untuk tidak berangkat. Ada kebocoran, kemudian exhausted rem, engine hand brake dicek semua, fisik juga dicek," katanya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler