Penggunaan Klakson Telolet dan Modifikasi Lampu di Bus Perlu Ditertibkan

Jumat, 08 Maret 2024 – 19:52 WIB
Daimler bicara soal penggunaan klakson telolet dan modifikasi lampu di bus. Ilustrasi foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) Bus Bodybuilder Advisor M. Thoyib menyebut penggunaan klakson bernada, atau biasa disebut klakson telolet pada bus berpotensi mendatangkan bahaya.

Menurut dia, penggunaan klakson telolet bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan, pengemudi, dan penumpang bus.

BACA JUGA: Gegara Membunyikan Klakson, Sopir Truk Dikeroyok

"Di klakson 'telolet' ada material yang menggunakan tenaga angin, kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem break (pengereman), fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja yang mengakibatkan rem jadi blong," kata Thoyib saat acara diskusi oleh Daimler dan Forwot di GIICOMVEC 2024, Jakarta, Jumat.

Meski menyenangkan bagi sebagian orang, penggunaan klakson telolet pada bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.

BACA JUGA: Sebelum Wanita Ini Tewas Ditabrak Kereta Api, Terdengar Klakson Sebanyak 35 Kali

Oleh karena itu, dia melanjutkan Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.

"Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tetapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan," jelas Thoyib.

BACA JUGA: Isuzu Boyong D-Max Hingga Bus Sekolah Khusus Difabel di Giicomvec 2024

Selain itu, lanjut dia, penggunaan lampu modifikasi juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain, karena mengganggu visibilitas kendaraan lain.

"Soal modifikasi lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor."

"Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar, atau kejadian lain yang tidak diinginkan," tegas dia.

Thoyib meminta perlunya penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu di kendaraan. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler