jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap sudah mulai mengintegrasikan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, sejak Juli 2024.
Artinya, SIM sekarang memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
BACA JUGA: Kemenhub Gelar Pembuatan SIM A Bersubsidi di Surabaya
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan Korlantas menargetkan penerapan sistem ini secara penuh mulai 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
BACA JUGA: Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
Dia menjelaskan bahwa rencana itu merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
"Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda," kata dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu, di Jakarta.
BACA JUGA: Pemohon SIM C di Polres Cianjur Diberi Pelatihan sebelum Ujian, Gratis!
Korlantas Polri berharap data SIM menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Single data akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Capaian Vaksinasi Melalui NIK KTP Merugikan Pontianak, Wali Kota Kesal
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha