Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya

Selasa, 28 Mei 2024 – 13:55 WIB
Peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).

Kategori baru, SIM C1 itu berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.

BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"SIM C1 adalah amanat dari Perpol," kata Aan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Buat SIM C Pola S di Satpas 0914 Pekanbaru Berlaku, Lintasan Juga Diperlebar

Dia menjelaskan pemberlakuan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ungkap Aan.

BACA JUGA: Pemohon SIM C di Polres Cianjur Diberi Pelatihan sebelum Ujian, Gratis!

Ada sejumlah syarat untuk memiliki SIM C1, mulai dari melakukan uji seperti tes attitude hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.

Satu di antara tujuannya agar meminimalisir konvoi kendaraan besar. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Adaptif, Komisi III DPR Apresiasi Polri


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler