Korpri Terus Dorong Penerapan Sistem Online demi Pangkas Pungli

Kamis, 13 Oktober 2016 – 11:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pungli hari-hari ini kembali jadi perbincangan banyak kalangan. Hal itu seiring terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian terhadap pegawai Kementerian Perhubungan yang melakukan pungli dalam pengurusan izin kapal dan buku pelaut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. Presiden sudah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik di Kemenhub merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.

BACA JUGA: Ayooo...Siapa Belum Rekam Data buat e-KTP

Karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakhrulloh sangat setuju pungli diberantas tuntas. Dia merekomendasikan agar pemberantasannya harus dilakukan secara tertata dan menyeluruh.

"Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Makanya saya tegaskan anggota Korpri agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu.

BACA JUGA: Bareskrim Dalami Dugaan Dokumen Munir‎ yang Hilang

Wejangan profesor sekaligus pemegang sabuk hitam karate itu kepada para PNS memang masuk akal. Sebab, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup.

Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, semuanya lengkap. Itu semua tak lain merupakan komitmen baik dari Pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.

BACA JUGA: Mudah Diucapkan tapi Sulit Diaplikasikan...

Pemerintah pun terus berupaya sungguh-sungguh mewujudkan harapan para pegawai negeri untuk hidup sejahtera. Sebetulnya upaya ini menjadi bagian dari bangunan ikhtiar pencegahan pungli-pungli kecil, hingga tindak pidana korupsi yang besar.

Makanya dalam pandangan Zudan, pemberantasan pungli perlu dilakukan secara sistematis dan komprehensif. "Yang penting adalah cari akar masalahnya. Apakah ada celah di regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan.

Untuk itu Zudan mengusulkan solusi yang harus berbeda dari upaya terdahulu. Sebab, dengan cara sidak belaka tidak pernah membuat para pelaku pungli jera.

Zudan juga menyarankan agar semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin melakukan tatap muka. Bertemu muka memang memberi peluang bagi pemohon jasa layanan untuk menyuap pelayan publik agar mendapat privelese atau perlakuan khusus. "Sebaiknya, layanan itu banyak memanfaatkan sistem online," kata Zudan.

Anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah membuktikannya sendiri. Pelbagai contoh baik (best practice) dari jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh Indonesia sudah diwujudkan demi pelayanan masyarakat yang semakin baik, cepat dan bebas pungli.

Di Kabupaten Sragen, Dinas Dukcapil setempat membuat program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi) dan ‘Pawarta’ (Pasien Wafat Ber-Akta). Zudan mengungkapkan, berkat komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari.

Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam. "Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam dua jam dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.

Sementara untuk menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kementerian Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.

Pada intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! di lapor.go.id, atau mengirim SMS ke 1708.

Selain itu, pengaduan juga bisa melalui akun  @LAPOR1708 di Twitter atau email ke halomenpan@menpan.go.id. Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Asman menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang melakukan pungli. Sebab, pungli merupakan kejahatan jabatan.

Apabila terbukti secara hukum, pelaku pungli bakal dijatuhi sanksi yang sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen CPNS Jalur Umum Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler