Korps Brimob Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Turun Tangan

Jumat, 10 Juni 2022 – 12:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Korbrimob saat memberikan keterangan di lapangan tembak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (10/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melantik jabatan dan pangkat baru untuk Dankor Brimob. Anang Revandoko yang sebelumnya berpangkat Irjen akan naik tingkat menjadi Komjen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri itu.

BACA JUGA: Jelang Hari Bhayangkara, Jurnalis dan Jenderal Polri Adu Tembak, Siapa Menang?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Korbrimob akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pada sore hari ini.

"Organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini, secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Dedi kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (10/6).

BACA JUGA: IYCN Apresiasi Kapolri dan Program Polri Presisi

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan nantinya Dankorbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Menurut Dedi, Jokowi telah mengamini penambahan sejumlah jabatan struktutal lain di organisasi tersebut.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Kembali Berulah, IPW Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

"Nanti Wadankornya pati bintang dua, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ujar Dedi.

Dedi mengatakan penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.

Di siai lain, lanjut dia, Brimob merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.

"Oleh karenanya, Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Dedi.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Langkah itu ditetapkan pada 7 April 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bakal memperkuat Brimob jelang tahun politik.

Eks Kabareskrim itu mengatakan perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan.

Jenderal Listyo juga menyoroti perihal pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah Indonesia lain terkait dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas! Kapolri Tak Ingin Kejadian Khilafatul Muslimin Terulang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler