jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai suap yang diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengorting pajak Panin Bank dan PT Jhonlin Baratama.
KPK memeriksa kuasa wajib pajak PT Bank Panin Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo, mengenai aliran uang kepada eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
BACA JUGA: KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah memeriksa Veronika dan Agus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu, Kamis (19/8) kemarin.
Veronika yang memegang sejumlah jabatan di perusahaan grup Panin dan Agus telah menyandang status tersangka kasus ini bersama Dadan dan Angin Prayitno.
BACA JUGA: Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang
Selain soal aliran dana suap pajak, tim penyidik juga mencecar Veronika dan Agus mengenai kesepakatan mereka dengan Dadan dan Angin terkait pemeriksaan perpajakan Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.
"Veronica Lindawati dan Agus Susetyo dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8).
BACA JUGA: Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
Dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal. Irawan dicecar mengenai gaji Angin dan Dadan selaku pejabat DJP.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," ucap Fikri.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
Keenam tersangka itu, yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya disangka mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Atas tindakannya itu, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga