KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

Kamis, 19 Agustus 2021 – 13:22 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bentuk intervensi yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agar PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), serta PT Bank Panin (PT BPI) diberikan keringanan nilai pajak.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu juga masih mengusut adanya dugaan pemberian suap kepada dua pejabat di Ditjen Pajak.

BACA JUGA: Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu didalami penyidik melalui PNS Ditjen Pajak Atik Jauhari, Rabu (18/8). Atik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

"Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027

Tersangka yang dimaksud ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Diduga, saat menjadi pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu, keduanya mengintervensi pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations agar mendapat keringanan.

BACA JUGA: Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang

Sebagai imbal baliknya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima uang suap.

Selain Atik, penyidik juga memeriksa salah satu saksi konsultan pajak Aulia Imran. Keterangannya didalami terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations. "Diduga manipulatif," tandasnya.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Keenam tersangka itu, yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

BACA JUGA: Muhammadiyah Minta Jokowi Angkat Kembali Novel Baswedan Cs

Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya disangka mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler