jpnn.com, JEMBER - Dua pegawai PDP Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember, Jatim dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hilangnya 11 ton kopi siap jual.
BACA JUGA: Perampokan di Cikarang, Cindy Ditemukan Tewas Tanpa Busana dan...
Dua tersangka EN dan BM dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
Penahanan badan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi
Sebenarnya ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya dua tersangka hadir memenuhi panggilan jaksa.
Sedangkan satu tersangka dikabarkan sudah lama tidak bekerja di PDP Kahyangan dan tidak berada di Jember.
BACA JUGA: Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru
Kasus hilangnya kopi milik PDP Kahyangan Jember pada 2015-2016 awalnya sebanyak 60 ton.
Namun, setelah dihitung ulang dan dilakukan pencatatan secara detail ditemukan hanya 11 ton kopi yang hilang.
Kasi Pidsus Kajari Jember, Asih mengatakan kerugian negara atas hilangnya kopi PDP tersebut sekitar Rp 350 juta.
"Karena kedua tersangka tidak melakukan tugasnya dengan baik yakni mencatat keluar masuknya kopi dari kebun, kemudian dijual ke pasaran," ujar Asih.
Awalnya kasus tersebut hanya ditangani oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember.
Namun, setelah dilakukan kajian dan penelitian, maka dilimpahkan kepada Kejari Jember untuk diproses hukum. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampokan Sadis di Cikarang, Penghuni Rumah Dibunuh, Mobil Dibawa Kabur
Redaktur & Reporter : Natalia